DIALEKSIS.COM | Nasional - Sebagian masyarakat mungkin khawatir jika tidak segera mengurus dokumen kependudukan setelah terjadi peristiwa penting seperti perkawinan, kelahiran, perceraian dan kematian, bakal kena denda saat mengurus ke Dukcapil. Namun, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menegaskan tidak ada denda-denda itu.
DIALEKSIS.COM | Bali - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menekankan Program Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat harus terinstal di 514 kebupaten/kota di Indonesia tahun 2022 ini.